Panduan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019 Tahap 1
Panduan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019 Tahap 1
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang diterapkan bagi PNS.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan yang didapatkan oleh PNS.
PPPk juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan PNS.
Kecuali fasilitas seperti jaminan pensiun, PPPK juga akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
AksesIn telah merangkum dari portal resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang wajib diketahui oleh masyarakat terkait rekrutmen PPPK :
Rekrutmen PPPK 2019 dibagi menjadi dua tahap atau dua kali di tahun 2019.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut yaitu tenaga pendidikan, penyuluh pertanian , dan tenaga kesehatan.
Tahap kedua, rekrutmen PPPK dibuka pada bulan Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk pelaksanaan PPPK 2019 tahap pertama dilaksanakan setelah masing-masing instansi selesai melakukan penghitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.
Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang kosong dilakukan sesuai ketentuan tentang tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilaksanakan secara nasional atau tingkat instansi.
Mekanisme seleksi PPPK 2019
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh beda dengan proses seleksi CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem CAT dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata Bima, Rabu (23/01/2019).
Syarat usia pelamar
Berbeda dengan syarat administrasi yang diterapkan pada seleksi CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga usia 40 tahun, hal ini tidak diterapkan pada rekrutmen PPPK 2019.
Namun ada syarat batas usia minimal peserta PPPK yaitu 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga pendidik atau guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, dapat dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan yang didapatkan oleh PNS.
PPPk juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan PNS.
Kecuali fasilitas seperti jaminan pensiun, PPPK juga akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
AksesIn telah merangkum dari portal resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang wajib diketahui oleh masyarakat terkait rekrutmen PPPK :
Rekrutmen PPPK 2019 dibagi menjadi dua tahap atau dua kali di tahun 2019.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut yaitu tenaga pendidikan, penyuluh pertanian , dan tenaga kesehatan.
Tahap kedua, rekrutmen PPPK dibuka pada bulan Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk pelaksanaan PPPK 2019 tahap pertama dilaksanakan setelah masing-masing instansi selesai melakukan penghitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.
Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang kosong dilakukan sesuai ketentuan tentang tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilaksanakan secara nasional atau tingkat instansi.
Mekanisme seleksi PPPK 2019
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh beda dengan proses seleksi CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem CAT dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata Bima, Rabu (23/01/2019).
Syarat usia pelamar
Berbeda dengan syarat administrasi yang diterapkan pada seleksi CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga usia 40 tahun, hal ini tidak diterapkan pada rekrutmen PPPK 2019.
Namun ada syarat batas usia minimal peserta PPPK yaitu 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga pendidik atau guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, dapat dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Post a Comment for "Panduan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019 Tahap 1"